:

A. Latar Belakang
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Selain itu penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam hal ini Peraturan Mentri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan serta Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen 23 dan Permen 24.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan yang mengacu pada Standar nasional Pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas ; 1) standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar pengelolaan, 7) Standar pembiayaan, dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. Dua dari delapan standar nasional pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMA Negeri 1 Baturiti sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk membuat profil sekolah
B. Tujuan Pendidikan
1. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasarn, pengetahuan,keterampilan kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.Sebagai acuan bagi satuan pendidikan baik di tingkat SD, SMP, SMA/SMK/MA dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan
3. Memberi kesempatan pada peserta didik untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memahami dan menghayati isi kurikulum, mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, kreatif dan inovatif, hidup bersama dan berguna untuk orang lain serta belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenagkan.